Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian Nasional(UN) tahun pelajaran 2015/2016!!!
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam sejahtera untuk kita semua Sahabat Edukasi yang berbahagia
Sekarang kita dihadapkan dengan UN atau ayang sering di sebut unjian nasional, bagi rekan-rekan yang kebetulan atau dipercaya mendapatkan tugas sebagai pengawas silang pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2016 tentu harus
memahami tata tertib pelaksanaan tugas mengawas di ruang Ujian.
Berdasarkan POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016, tata tertib
pengawas ruang Ujian Nasional (UN) telah disebutkan dalam 2 bagian yakni di
ruang Sekretariat UN dan di Ruang Ujian.
Berikut tata tertib pengawas ruang Ujian Nasional
(UN) tahun pelajaran 2015/2016 selengkapnya sebagai berikut :
1. Di Ruang Sekretariat UN
a. Empat puluh lima (45) menit sebelum
ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan
pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
c. Pengawas ruang mengisi dan
menandatangani pakta integritas;
d. Pengawas ruang menerima bahan UN yang
berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara
pelaksanaan UN;
e. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan
UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.
2. Di Ruang Ujian
Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu
pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
a. memeriksa kesiapan ruang ujian;
b. mempersilakan peserta UN untuk memasuki
ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan
ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah
ditentukan;
c. memeriksa dan memastikan setiap peserta
UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan
dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
d. memeriksa dan memastikan amplop soal
dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan
oleh peserta ujian;
e. membacakan tata tertib peserta UN;
f. membagikan naskah soal UN dengan
cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
g. kelebihan naskah soal UN selama ujian
berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh
pengawas ruangan;
h. memberikan kesempatan kepada peserta UN
untuk mengecek kelengkapan soal;
i. mewajibkan peserta untuk
menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah
soal;
j. mewajibkan peserta ujian untuk
melengkapi isian pada LJUN secara benar;
k. memastikan peserta UN telah mengisi
identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
l. mewajibkan peserta ujian untuk
memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
m. memastikan peserta ujian menandatangani daftar
hadir;
n. mengingatkan peserta agar terlebih
dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
o. memimpin doa dan mengingatkan peserta
untuk bekerja dengan jujur;
p. mempersilakan peserta UN untuk mulai
mengerjakan soal;
q. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN
wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan
suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada
peserta yang melakukan kecurangan;
3) melarang orang yang tidak berwenang
memasuki ruang UN selain peserta ujian;
4) menaati larangan berikut: DILARANG
merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan
bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang
diujikan;
r. Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai,
pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima
menit;
s. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang
UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti
mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan
naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan
jumlah peserta UN; bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan
ruang ujian;
5) menyusun secara urut LJUN dari nomor
peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu
lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian
DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG
UJIAN;
6) menyusun naskah soal secara urut dari
nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan
memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut
dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah;
7) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem
dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita
acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian
LJUN tersebut;
8) menyerahkan naskah soal UN yang sudah
dipakai, sudah di-lem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah
kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan
di tempat yang aman.
0 comments: