SURAT EDARAN PB PGRI
SURAT EDARAN PB PGRI
Awalnya saya hanya baca-basa saja tapi ternyata ini malah
menjadi polomik di kalangan guru disekitar kita yang masih bingung, nah untuk Menanggapi
banyaknya isu linearitas ijazah yang sempat berkembang beberapa waktu lalu, ada
baiknya kita membaca kembali SUrat Edaran yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar
PGRI Nomor 128/Org/PB/XXI/2014 yang diterbitkan pada tanggal 25 Februari 2014
yang lalu.
Surat yang ditujukan kepada semua Ketua Pengurus
Provinsi/Daerah Istimewa PGRI di Seluruh Indonesia dan ditandatangani oleh
Ketua Umum Dr. H. Sulistiyo, M.Pd. dan Sekretaris Jenderal, M. Qudrat Nugraha, Ph. D.ditembuskan kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama RI, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara, isi selengkapnya adalah sebagai berikut :
Sehubungan dengan isu linieritas ijazah yaitu banyaknya guru
TK dan guru SD yang tidak bisa naik pangkat karena ijazah dianggap tidak linier
dan isu linieritas sertifikat pendidik yang mengakibatkan dihentikan pembayaran
tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan
standar kualifikasi, latar belakang pendidikan, dan sertifikat profesi yang
harus dimiliki pendidik PAUD dan SD/MI sebagai berikut:
a. Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa pendidik pada
Pendidikan Anak Usia Dini memiliki:
1) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1)
2) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan
anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
3) sertifikat profesi guru untuk PAUD
b. Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa pendidik pada SD/MI,
atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
empat(D-IV) atau sarjana (S1)
2) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan
SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
3) sertifikat profesi guru untuk SD/MI
Memperhatikan pasal 29 ayat (1) tersebut di atas, maka
ijazah guru TK dimungkinkan berlatar belakang pendidikan PAUD, kependidikan
lain, atau psikologi. Untuk itu guru TK yang tidak berlatar belakang pendidikan
PAUD atau psikologi tetapi yang bersangkutan lulusan dari LPTK, maka ijazahnya
linier dan kenaikan pangkatnya dapat diproses sesuai Peraturan Menteri PAN dan
RB Nomor 16 Tahun 2009.
Memperhatikan pasal 29 ayat (2) tersebut di atas, maka
ijazah guru SD/MI dimungkinkan berlatar belakang pendidikan SD/MI, kependidikan
lain, atau psikologi. Untuk itu guru SD/MI yang tidak berlatarbelakang
pendidikan SD/MI atau psikologi tetapi yang bersangkutan lulusan dari LPTK,
maka ijazahnya linier dan kenaikan pangkatnya dapat diproses sesuai Peraturan
Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
Sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa “tunjangan profesi diberikan kepada
guru yang mengajar mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan
yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya”. Dengan
kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional mengajar
bidang studi sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki walaupun latar
belakang pendidikannya tidak sama dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Sebagai contoh, seorang guru SD dengan latar belakang
pendidikan S1 Pendidikan Bahasa Inggris. Guru yang bersangkutan telah ikut
sertifikasi dengan mata pelajaran Bahasa Inggris. Sesuai pasal 29 ayat (2) PP
19 Tahun 2005, ijazah yang bersangkutan linier apabila:
A.
guru yang bersangkutan mengajar sebagai guru
kelas, sehingga sertifikat pendidiknya akan dikonversi sebagai guru kelas SD
sesuai surat Kepmendiknas Nomor 26269/J/LL/2012 tanggal 9 Oktober 2012, atau
B.
guru yang bersangkutan mengajar muatan lokal
mata pelajaran Bahasa Inggris, dengan syarat mata pelajaran tersebut telah
ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai muatan lokal di seluruh kabupaten/kota
sesuai PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
khususnya di Bidang Pendidikan
Jadi, guru SD/MI pada huruf a atau b seperti di atas (S1-nya
bukan PGSD), berhak memperoleh tunjangan profesi.
Penjelasan tersebut di atas, telah kami konfirmasikan dengan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, kami mohon Saudara
melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Daerah Istimewa dan
Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di wilayah Saudara agar tidak terjadi
kesimpangsiuran yang dapat berakibat merugikan guru.
Untuk memperlancar informasi kepada anggota, mohon surat ini
disampaikan kepada Pengurus Kabupaten/Kota PGRI di wilayah Saudara.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima
kasih.
Sumber : Group FB “PB PGRI”
0 comments: