MEROKOK TANPA ATURAN MURID BISA SAJA MENEGUR GURU
MEROKOK TANPA ATURAN
MURID BISA SAJA MENEGUR GURU
dari jaman dulu Merokok memang berdampak buruk bagi diri sendiri dan orang
sekitar. Terlebih lagi dalam lingkungan sekolah yang notabene sekolah adalah
pusat pendidikan bagi siswa.
sejak dulu Sangat tidak diperkenankan bagi guru untuk merokok di
lingkungan sekolah.
Mengapa?
Guru adalah seorang publik figur yang paling mencolok. Sosok jiwa
yang baik untuk"digugu lan ditiru" (dianut dan ditiru) memang melekat
erat dengan kehidupan guru.
salah satu daerah di indonesia, yaitu Di Bangkalan Dinas Pendidikan melarang guru merokok di
lingkungan sekolah. Larangan ini tercantum dalam surat edaran Bupati Bangkalan
Nomor 420433.1072016.
Larangan ini sudah berlaku sejak Januari lalu.
Larangan merokok tersebut adalah tindak lanjut dari
keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015
tentang Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Selain guru, larangan serupa berlaku bagi siswa dan tamu
yang datang.
Guru tetap boleh merokok, tapi tidak di ruangan terbuka,
sebagaimana yang terjadi selama ini. Bila sekolah belum memiliki smoking area,
guru diperkenankan merokok di ruangan tertutup lain.
Diusahakan tidak merokok ditempat terbuka yang dengan mudah
anak-anak bisa melihat. Seperti saat mengajar di depan kelas, ini jelas
mengajarkan hal buruk pada anak.
Agar aturan tersebut tidak dilanggar, Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS) ditugasi sebagai pengawas guru. Pengurus OSIS bisa menegur bila
ada guru yang merokok di sembarang tempat.
Nah, Bagaimana??
Apakah anda masih suka merokok di depan anak didik anda??
Mari lakukan perubahan kecil untuk memajukan negeri.
Memang tidak bisa dipungkiri lagi kalau banyak anak-anak
sekarang merokok, tapi setidaknya kita sudah berusaha untuk membuat perubahan.
Bukankah sebagai guru di akhirat nanti kita akan diminta
pertanggung jawaban.
0 comments: